
NadiNganjuk.com – Permohonan kasasi dari Novi Rahman Hidayat atau Mas Novi, Eks Bupati Nganjuk ditolak majelis hakim Mahkamah Agung. Kini Mas Novi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasusnya tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk tahun 2021.
Menindaklanjuti putusan MA terkait perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan eksekusi terhadap kasus tersebut.
“Putusan kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 3 Februari 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah melalui keterangan tertulisnya sebagaimana diterima NadiNganjuk.com.
Ia menjelaskan, dalam amar Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pemohon Kasasi II/ terdakwa Novi Rahman Hidayat dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
“Sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022 dimana sebelumnya terpidana telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terpidana harus menjalani hukuman penjara Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, pidana Denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelas Dicky. (hud/oza)
Leave a Reply