
NadiNganjuk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren dan lembaga keagamaan pada masa Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020, Kamis (08/12/2022). Adapun tersangka merupakan staf kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk berinisial MS (43).
Sebelumnya, Kejari Nganjuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana BOP pesantren dan lembaga keagamaan. Alhasil ditemukan fakta bahwa MS diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOP pesantren dan lembaga keagamaan.
Andie Wicaksono, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk mengatakan, terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 pihaknya melakukan penahanan terhadap MS hingga 20 hari ke depan.
“MS ini merupakan staf seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Nganjuk,” katanya.
Ia menjelaskan, MS berperan sebagai penanggung jawab dalam pengajuan serta penyaluran dana BOP pesantren dan lembaga keagamaan.
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, MS diduga melakukan pemotongan dana BOP pesantren dan lembaga keagamaan.”Dan sebagian (dana BOP) tidak diberikan semuanya kepada penerima,” ujar Andie.
MS diduga melakukan pemotongan dana BOP pesantren dan lembaga keagamaan hingga kerugian negara mencapai sekitar Rp700 juta. Pemotongan dari setiap lembaga disebutkan antara Rp15 juta sampai Rp25 juta. “Dari korban sementara ada sekitar 50 lembaga TPQ,” ungkapnya.
Andie menyampaikan, total bantuan untuk setiap pondok pesantren sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Hingga saat ini, Kejari Nganjuk masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “(kemungkinan ada) pelaku lain masih dalam pendalaman, masih dalam proses penyidikan, ini penyidikan belum selesai,” katanya.
Kejari Nganjuk sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dari pondok pesantren dan kurang lebih 90 saksi dari pengelola TPQ.
Perbuatan MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ozi-ega/oza)
Leave a Reply