
NadiNganjuk.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 memasuki babak baru.
Agung Supriadi mantan Kades Kemaduh tersangka dan Barang Bukti kasus tersebut dilimpahkan dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk. JPU tersebut terdiri dari Andie Wicaksono, Jhonson Evendi Tambunan, Halim Irmanda, dan Sri Hani Susilo.
Pelimpahan tersebut dilakukan di Rutan Klas IIB Nganjuk, Rabu (29/9/2022). “Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp523.387.000,” kata Andi Wicaksono, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut tersnagka melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jouncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka Agung Supriadi sebelumnya telah ditahan oleh Jaksa Penyidik dan pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Andie.
Pelimpahan ini merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan. “Selanjutnya Tim JPU akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka Agung Supriadi untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” tandasnya. (aji/ oza)
Leave a Reply