Dimaafkan Korban, Tersangka Pencuri Hp dapat Restorative Justice Kejari Nganjuk

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth bersama jajarannya saat melakukan Restorative Justice. Foto: Istimewa

NadiNganjuk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian yang dilakukan tersangka atas nama Juni Siswantoro alias Junet (39).

Junet mendapatkan RJ tersebut setelah korban atas nama Sutikno memaafkannya. Junet mengaku kali pertama melakukan tindakan pidana tersebut.

Dalam kesempatannya, Junet juga mengaku tak akan melakukan tindakan serupa lagi di kemudian hari.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi, mengingat HP milik korban kembali kepada korban. Sehingga itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Liya JPU di Kejari Nganjuk pada Rabu (15/06/2022).

Dia menceritakan, kronologi tindakan pidana yang dilakukan tersangka pada Hari Senin (21/03/2022) lalu.

“Sekitar pukul 06.30 Wib, tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng untuk membeli buah. Setelah sampai di pasar tepatnya di depan penggilingan daging barat pasar Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar, sedangkan tersangka memarkir sepeda motornya di depan penggilingan daging, lalu pada saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dastboard sepeda motor N Max yang dikendarai oleh korban,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa motif pencurian tersebut dilatarbelakangi untuk memberikan Handphone kepada anaknya.

“Motif tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue keliling itu kemudian melakukan pencurian sebuah handphone akan diberikan kepada anaknya yang dipergunakan untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring atau online,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Liya Listiana ini menjelaskan bahwa Kejari Nganjuk sudah ketiga kalinya melakukan upaya RJ yang telah disetujui Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

“Ini ketiga kali nya kami melakukan upaya Restorative Justice. Sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” ujar Liya Listiana ini.

Ia menerangkan bahwa sejak pada tingkat penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan. Kemudian setelah itu dilakukan proses RJ oleh Kejari Nganjuk.

RJ didapatkan ketika tersangka dan korban ataupun pihak terkait dipertemukan. “Tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka tersebut.

Setelah terbit SKP2, Junet atau tersangka tersebut dibebaskan dari penahanan dan dipertemukan dengan keluarganya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyansyah menambahkan bahwa RJ tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

Dia menjelaskan bahwa peraturan Jaksa Agung tersebut tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kejari Nganjuk telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani,” ujar Roy Ardiansyah. (and/az)

WhatsApp99