
NadiNganjuk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Melalui ‘Program Jaksa Menyapa’, kini Kejari Nganjuk melakukan dialog interaktif tentang ‘Restorative Justice’ di Ruang Siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Madiun, Selasa (07/06/2022).
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk; Dicky Andi Firmansyah bersama dengan Jaksa Fungsional; Ratrieka Yuliana menjadi narasumber ‘Restorative Justice’.
Dalam kesempatan tersebut, Dicky Andi Firmansyah memaparkan tentang pengertian Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Dia menjelaskan, bahwa Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Penerapan mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan diterapkan dengan baik dan profesional, bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan,” ujar Dicky Andi Firmansyah.
Menurutnya, penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020.
“Kebijakan Jaksa Agung RI ini harus terus didorong, namun harus digaris bawahi dalam penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi 3 syarat prinsip yang berlaku kumulatif,” ungkapnya.
Ia menyebut di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Secara garis besar Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian tidak semata-mata menerapkan keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah,” lanjutnya.
Keadilan Restoratif mencari suatu fasilitas untuk berdialog antara semua pihak yang terdampak oleh kejahatan termasuk korban, pelaku, dan semua pihak yang terkait.
Dalam hal ini, diketahui Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui mekanisme RJ dalam perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dijelaskannya, pada perkara tersebut tersangka telah mengakui bersalah dan mengajukan permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Korban pun telah memberikan maaf kepada Tersangka. Sehingga tercipta kembali perdamaian yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatanya pada program ‘Jaksa Menyapa’ yang diselenggarakan oleh RRI dengan kerja sama, lanjutnya, Kejaksaan Agung RI ini diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat.
“Pada prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum dalam hal ini terkait Keadilan Restoratif atau yang biasa disebut dengan Restorative Justice,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa Keadilan Restoratife merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis.
“Kita berharap, kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam memberikan pemahaman hukum,” pungkasnya. (and/az)
Leave a Reply