
NadiNganjuk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dalam bidang hukum.
Pelaksanaan MoU tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono di Ruang Rapat DPRD Nganjuk, Jumat (27/05/2022) kemarin.
Acara tersebut dihadiri Kasi Datun Kejari Nganjuk; Boma Wira Gumilar, Kasi Pidum Kejari Nganjuk; Roy Ardyan Nur Cahya, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk; Andie Wicaksono, Kasi Intel Kejari Nganjuk; Dicky Andi Firmansyah, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk; Johnson E Tambunan dan Kepala sub bagian Pembinaan Budi Santoso.
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Nganjuk; Ulum Basthomi, Wakil Ketua DPRD Nganjuk; Raditya Haria Yuangga, Wakil Ketuan DPRD Nganjuk; Jianto dan Sekretaris DPRD Nganjuk; Joko Wasisto serta jajaran lainnya.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan bahwa penandatangan perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk perpanjangan perjanjian kerjasama yang telah habis masa berlakunya.
“Perjanjian kerjasama ini penting untuk dilaksanakan khususnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk, dan nantinya bisa untuk meminta bantuan hukum dan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar Tatit Heru Tjahjono.
Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama sebelumnya.
Kerjasama tersebut diharapkan agar kedua pihak dapat saling bersinergi. Nophy mengatakan, pada tahun 2022 ini Kejari Nganjuk telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Presiden RI untuk mewakili dalam perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil memenangkan perkara tersebut.
“Pada tahun 2021 Kejari Nganjuk mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Daerah dalam perkara perdata dan sekarang masih dalam tingkat kasasi,” ujar Nophy Tennophero Suoth.
Kejari Nganjuk, sebut Nophy memiliki jajaran JPN yang andal dan profesional dalam bidangnya.
Ia berharap ke depan perjanjian kerjasama tersebut dapat menciptakan sinergitas yang lebih baik.
“Sehingga dapat untuk dikolaborasikan untuk melibatkan Kejari Nganjuk dalam mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.
“Dan semoga kegiatan perjanjian kerjasama ini bisa berjalan dengan baik untuk saling mendukung terciptanya kinerja yang lebih baik dan terciptanya sinergitas yang lebih baik,” lanjutnya. (and/az)
Leave a Reply