Jaksa Pastikan Tetap Tuntut 2,5 Tahun Penjara Dua Bekas Perangkat Desa Sugihwaras Prambon

Dua bekas perangkat Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon saat mengikuti sidang secara virtual, Kamis (24/06/2021). Foto: Istimewa

NadiNganjuk.com – Sutrisno mantan Bendahara Desa Sugihwaras dan Rudi Setiawan bekas Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihwaras Keccamatan Prambon terancam hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun. Tuntutan ini tetap dipertahankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meski penasehat hukum atau pengacara keduanya telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) saat sidang lanjutan, Kamis (24/06/2021).

Keduanya merupakan terdakwa kasus  tindak pidana korupsi perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras.

Adapun nota pembelaan itu dibacakan pengacara kedua terdakwa saat sidang lanjutan perkara yang dilaksanakan secara virtual di Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Agenda persidangan itu yaitu pembacaan nota pembelaan dari dua terdakwa yang dibacakan oleh pihak penasehat hukumnya, Yuliana.

Pada intinya pengacara meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus perkara  secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah serta keterangan yang terungkap di persidangan, guna tercapainya keadilan dan memohon keringanan hukuman bagi terdakwa.

“Tanggapan atas nota pembelaan tersebut, penuntut umum tetap pada tuntutannya,” ujar Sri Hani Susilo, JPU dari Kejari Nganjuk atas perkara tersebut, Jumat (25/06/2021).

Sementara itu, saat persidangan sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2021 dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan  terkait perkara tersebut.

Kedua terdakwa dituntut melanggar pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

“Persidangan berjalan aman dan lancar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman. Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 dengan agenda pembacaan putusan,” ungkap Susilo menceritakan.  (az)

WhatsApp99