Penegakan Hukum Pelaku Penyalahgunaan Dana Bansos di Era Pandemi Covid-19

Dewi Irawati

Oleh: Dewi Irawati

(Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta asal Nganjuk)

Pandemi Covid-19 menurut Presiden RI Joko Widodo adalah bencana non-alam, yang mana pandemi ini disebabkan bukan oleh alam. Covid-19 terjadi pada akhir Desember 2019. Pandemi ini banyak merusak tatanan ekonomi, hukum, dan merusak stabilitas nasional.

Dalam memperbaiki tatanan hukum diperlukan sasaran hukum yang menjadi tujuan penerapannya. Tidak saja orang yang jelas berbuat melawan hukum,  melainkan perbuatan yang masih mungkin akan terjadi. Baik masyarakat maupun organ pemerintah, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Hukum berguna untuk membimbing masyarakat agar menjadi tertib dan tidak saling merugikan. Penegakan hukum ini merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Oleh sebab itu diperlukan pengawasan yang baik. Pengawas pemerintahan tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah namun masyarakat juga dapat melaksanakan fungsi pengawasan.

Ditambah dampak dari pandemi saat ini banyak permasalahan yang muncul khususnya di pedesaan yang mayoritas adalah masyarakat menengah kebawah yang jarang dijamah oleh pemerintah. Salah aatunya adalah konflik korupsi yang menjadi penyebab utama di Indonesia. Mulai dari menteri kelautan dan perikanan yang tertangkap tangan dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Ditambah lagi kasus dana bantuan sosial (bansos) yang menjadi target para koruptor. Kasus korupsi ini tentunya sangat merugikan masyarakat khususnya petani, yang mana seharusnya dana bansos ini dapat dipergunakan para petani untuk meringankan beban hidupnya karena nilai tukar petani yang sedang turun ini.

Tidak tepatnya sasaran pemerintah dalam pemberian bantuan yang banyak tidak diketahui oleh pemerintah yang mana hal ini disebabkan karena data yang sudah lama dan tidak valid untuk digunakan saat ini. Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar memperbaiki alur birokrasi dalam pendistribusian bansos.

Sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (2) yaitu; tiap-tiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Namun, amanat UUD 1945 ditengah pandemi ini kurang diperhatikan oleh pemerintah sehingga tidak merata dan tidak adilnya bantuan untuk masyarakat menjadi konflik yang terus berlanjut jika tidak ditindaklanjuti. Hal ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah pusat, yang mana pemerintah pusat tidak mungkin mencakup seluruh pelosok Indonesia, justru biasanya yang menyebabkan kesalahan data adalah pemerintah daerah kebawah sampai dengan RT dan RW yang terkadang menjadi penyebab salahnya sasaran. Masalah ini adalah masalah kecil yang tidak diketahui oleh pemerintah maupun media, karena pada prakteknya setiap daerah yang diberikan bantuan hanya orang-orang terdekat dan bahkan banyak yang memalsukan data dirinya agar mendapat bantuan sosial ini. Lingkup RT dan RW yang tidak terjangkau oleh kelurahan maupun kecamatan apa lagi sampai pemerintah daerah, karena tugas kecamatan dan kelurahan itu monitor bantuan itu sampai kepada yang namanya data tersebut, tanpa mengetahui keaslian data tersebut.

Disini peran Lembaga pemerintahan tidak dapat mengontrol hanya dengan regulasi-regulasi saja, karena penyakit korupsi yang tertanam pada manusia akan sulit diobati jika tidak dengan kesadaran dirinya sendiri. Korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi yang berada di lingkup eksekutif, legislatif maupun yudikatif, namun korupsi dapat dilakukan oleh siapapun yang memegang atau menduduki suatu jabatan, baik itu RT atau RW, camat, lurah, DPR, menteri, dan presiden tetap dapat melaksanakan korupsi disini yang membedakan hanya besaran korupsi dan cakupan korupsinya. Maka disini diperlukan peran pendidikan yang memadai sejak dini, selain itu diperlukan lembaga pengawas non-pemerintahan yang nantinya akan mengawasi jalannya pemerintahan baik itu pemerintahan daerah maupun pusat. Karena lembaga pengawas pemerintahan tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, namun masyarakat juga berhak menjadi pengawas jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena masih minimnya pendidikan masyarakat mengenai peran masyarakat sebagai pengawas maka partisipasi mahasiswa sangat dibutuhkan dalam membantu masyarakat agar terciptanya keadilan yang diinginkan. Misalnya ketika melaksanakan sensus penduduk atau pemberian bantuan sosial dapat memberi peluang mahasiswa untuk berpartisipasi membantu menjalankan tugas pemerintahan. Selain untuk pembelajaran disini mahasiswa juga dapat lebih kritis terhadap tindakan masyarakat yang tidak adil maupun pemerintah. Agar tidak terjadinya korupsi di skala desa maupun daerah.

WhatsApp99