
Oleh: Ahmad Hengky Alifi Isnain
(Guru PPKn SMK Kusuma Negara Kertosono, Kabupaten Nganjuk)
Pemerintahan desa sebagai unit dari lembaga dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut dengan nama lain tidak dapat ditemukan rumusannya secara jelas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 justru kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 18 ayat (2). Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014 menentukan, bahwa pengaturan Desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang”.
Hal itu berarti bahwa pengaturan desa diintegrasikan ke dalam susunan pemerintahan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Lebih lanjut Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan dengan digabungkannya fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa.
Posisi (kedudukan) dan kewenangan desa merupakan dua isu sentral dalam semesta pembicaraan otonomi desa. Dalam tafsir yang sederhana wewenang sering dipahami sebagai hak legal secara penuh untuk bertindak mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri. Ada pula yang memahami bahwa kewenangan adalah kekuatan formal perangkat negara untuk mengambil keputusan yang bersifat mengikat dan memaksa terhadap warga negara. Kewenangan juga bisa dipahami sebagai instrumen administratif untuk mengelola urusan. Penerapan kewenangan akan terbentang mulai dari pembuatan keputusan, pelaksanaan, dan kontrol atas keputusan tersebut dalam rangka mengelola (merencanakan, mengumpulkan, membagi, merawat, dan seterusnya) barang-barang atau aset publik (warga, jabatan, wilayah, tanah, urusan tugas, hutan, laut, uang, dan lain-lain) dalam lingkup yuridiksinya. Karena kewenangan mempunyai implikasi yang serius, misalnya pengaturan dan pemaksaan terhadap warga, maka pemegang kewenangan tersebut harus bertanggungjawab terhadap pemberi mandat atau obyek yang terkena kewenangan.
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan sebagai wujud dari penerapan otonomi desa, maka pemerintah pusat secara berjenjang sesuai dengan hirarkinya melimpahkan sebagian kewenangan kepada pemeritah desa. Pada dasarnya kewenangan dapat diartikan sebagai hak atau kekuasaan yang sah untuk bertindak atau melakukan sesuatu. Menurut Ndraha (1985) wewenang atau kewenangan adalah padanan kata authority, yaitu “the power or right delegated or given; the power to judge, act or command” wewenang adalah kekuasaan yang sah. Max Webber berpendapat bahwa ada tiga macam tipe ideal wewenang: (1) wewenang tradisional; (2) wewenang kharismatik; (3) wewenang legal-rasional, dan wewenang ketiga yang menjadi basis wewenang pemerintahan.
Kebutuhan kewenangan pemerintah desa tidak lain untuk memperbesar kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri serta untuk memperkecil intervensi pemerintah diatasnya dalam urusan rumah tangga desa. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintah desa merupakan kewenangan desa itu sendiri, baik untuk membuat dan menetapkan suatu kebijakan maupun untuk melaksanakan kebijakan itu sendiri yang didasarkan kepada kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi masyarakat lokal setempat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Penguatan Lembaga Pemerintahan Desa dalam konsep ketatanegaraan Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa secara historis dibentuk oleh masyarakat desa dengan memilih beberapa orang anggota masyarakat yang dipercaya dapat mengatur, menata, melayani, memelihara, mempertahankan dan melindungi berbagai aspek kehidupan mereka. Pemerintah desa merupakan bentuk formalisasi organisasi kelembagaan masyarakat desa. Kehadiran pemerintah desa merupakan pemenuhan kebutuhan dan eksistensi masyarakat desa. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan sebagai wujud dari penerapan semangat otonomi desa, maka pemerintah pusat secara berjenjang sesuai dengan hirarkinya melimpahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah desa.
Kepala desa harus mampu membangun komunikasi baik secara internal dengan perangkat desa dan BPD maupun secara eksternal dengan pihak luar guna meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat. Kepala desa harus mampu menggerakan masyarakatnya agar sadar lingkungan, mampu mengembangkan usaha ekonomi desa dan mengembangkan keuangan desa. Sebagai pembuat kebijakan bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain di tingkat desa, kepala desa juga sekaligus sebagai pelaksana kebijakan dan melakukan pembinaan dan pengawasan pembangunan di desanya.
Leave a Reply